
KAI Divre III Palembang Dorong Edukasi Aturan Pengambilan Gambar ke Seluruh Penumpang
Jakarta, 7 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang terus mendorong edukasi aturan pengambilan gambar di stasiun dan kereta kepada seluruh penumpang dan masyarakat. Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa pengambilan gambar diperbolehkan selama mengikuti ketentuan yang berlaku. “KAI memiliki aturan bagi masyarakat atau penumpang dalam hal pengambilan gambar di stasiun maupun di atas kereta yang mencakup peralatan yang digunakan dan kepentingannya,” jelas Aida.
Aida menambahkan, penggunaan perangkat profesional seperti tripod, lighting, microphone, drone, dan perlengkapan kamera lainnya harus mendapat izin dari unit terkait di KAI. Jika ditemukan penggunaan alat-alat tersebut tanpa izin, penumpang akan diarahkan untuk mengurus izin terlebih dahulu. Untuk dokumentasi pribadi menggunakan ponsel atau kamera tanpa lensa tambahan, diperbolehkan tanpa izin selama tidak mengganggu operasional.
Aturan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan dokumentasi untuk kepentingan komersial atau aktivitas yang dapat membahayakan operasional kereta api. Pengambilan gambar juga hanya diperbolehkan di area publik, bukan di area terbatas seperti loket, dipo, ruang PPKA, atau jalur kereta.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berupa teguran jika aktivitas pengambilan gambar mengganggu kenyamanan, ketertiban, atau keselamatan. “KAI terus mengimbau kepada masyarakat maupun penumpang KA pada saat mengambil gambar agar tetap mengutamakan kenyamanan dan keselamatan bersama serta turut menjaga situasi agar tetap kondusif,” tutup Aida. Dengan edukasi yang berkelanjutan, KAI berharap seluruh pelanggan semakin memahami dan mematuhi aturan ini.
(Redaksi)